Ragam Korupsi dari Berbagai Definisi: Analisis Jenis dan Bentuknya
Published online: 1 Dec 2024
Abstract
Artikel ini mengulas secara mendalam fenomena korupsi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai pengertian, jenis dan bentuk korupsi. Korupsi yang diartikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi telah menjadi masalah serius yang merugikan negara dan masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi berbagai jenis korupsi, mulai dari korupsi aktif dan pasif hingga klasifikasi berdasarkan modus operandinya seperti korupsi transaksional, pemerasan, dan nepotisme. Selain itu, pasal tersebut juga menyebutkan bentuk-bentuk korupsi yang ditentukan undang-undang seperti kerugian keuangan negara, penyuapan, penyalahgunaan kekuasaan, dan nafsu. Artikel ini ditulis dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan, yang melibatkan eksplorasi berbagai hipotesis, hukum, rekomendasi, standar, atau ide-ide kunci yang digunakan untuk penelitian dan menjawab pertanyaan-pertanyaan mendalam, bersifat eksploratif tentang isu-isu terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korupsi merupakan permasalahan kompleks yang mengakar kuat pada sistem sosial politik. Berbagai faktor, seperti lemahnya kontrol, rendahnya integritas, dan peluang untuk mendapatkan keuntungan pribadi, berkontribusi terhadap meningkatnya praktik korupsi.
References
Airlangga, I. U. (2020). Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dengan Nilai Yang Kecil. (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS AIRLANGGA)., 1–54.
Anwar, C. (2021). STRATEGI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI PADA. Journal of Social Science and Education, 2(2), 195–202. DOI: https://doi.org/10.21154/asanka.v2i2.2990
Mangihut, S. (2023). ANTIKORUPSI. UWKS PRESS.
Putri, D. (2021). Korupsi dan prilaku koruptif. Jurnal Pendidikan, Agama dan Sains, 5(2), 47–54.
Sari, M., & Asmendri, A. (2020). Penelitian Kepustakaan (Library Research) dalam Penelitian Pendidikan IPA. Natural Science, 6(1), 41–53. https://doi.org/10.15548/nsc.v6i1.1555 DOI: https://doi.org/10.15548/nsc.v6i1.1555
Susetyo, H. (2022). Korupsi Sebagai Kejahatan dalam Hukum Islam. 5(2). DOI: https://doi.org/10.24853/ma.5.2.239-260
Usman, A. S., & Hadi, A. (2022). KONSEP PENDIDIKAN ANTI KORUPSI PADA LEMBAGA PENDIDIKAN. Jurnal Intelektualita Prodi MPI, 11(1), 166–184.
Wibowo, A., Ratnawati, D., Handayani, A. R., Fernando, Z. J., Elizawarda, S., Indriyanti, D., Hakim, A. L., Kurniadi, Y., Kristianto, J., Karim, A., Rafiqi, Y., Desmarnita, U., Setiawan, E. R., Solin, S. M., & Wijayati, S. (2020). PENGETAHUAN DASAR ANTIKORUPSI DAN INTEGRITAS. CV. MEDIA SAINS INDONESIA.
License
Copyright (c) 2024 Annisa Fitri Dewianti, Dea Avrilia, azizahistiqomahnurul2@gmail.com Nurul, Zahwa Putri Naila (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Permission is granted subject to the terms of the License under which the work was published. Permission will be required if your reuse is not covered by the terms of the License.